Bakri Tidak Sanggup Lagi Membayar Ganti Rugi Korban Lapindo

Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi), adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, KecamatanPorong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

http://memuat-berita.blogspot.com/2014/09/bakri-tidak-sanggup-lagi-membayar-ganti-rugi-korban-lapindo.html

Namun sampai saat ini proses ganti rugi yang di janjikan oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban lumpur Lapindo belum juga lunas terbayarkan Bahkan Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, akan memberhentikan sementara hingga waktu yang tidak di tentukan proses pembayaran ganti rugi ini karena keuangan perusahaan sedang kritis. 

Sampai saat ini masih ada sekitar 3174 berkas lagi yang belum mendapatkan uang ganti rugi, jika di total semuanya berjumlah Rp. 781 miliar. Saat ini dia menegaskan masih akan menunggu hasil dari keputusan pemerintah dan akan mematuhi semua hasilnya. 

Dari hasil rapat dengan BPLS tadi pagi, menghasilkan dua jalan keluar alternatif. 

Pertama, memberikan talangan terlebih dulu dari pemerintah kemudian pihak Minarak Lapindo Brantas mengganti rugi. 

Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo dibayar oleh pemerintah. Sehingga nanti di dalam peta terdampak sekitar 20 persen dari luas area yang terdampak sebesar 600an hektar akan menjadi milik pemerintah. 

Andi marah jika disebutkan penggantian uang sebagai ganti rugi. Alasannya, berdasarkan Keppres Tahun 2007, cara pembayaran kepada lahan warga yang terkena dampak lumpur lapindo menggunakan sistem jual beli. "Saya enggak mau ada istilah ganti rugi, ini jual beli," kata dia.