Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Lalu Lintas Di Arab Saudi

Pelanggaran lau lintas di Arab Saudi mendapatkan hukuman yang cukup berat, seperti yang di tulis oleh Arab News di dalam lamanya bahwa siapa saja yang berani melanggar Lalu lintas maka akan di kenakan sanksi penjara selama 24 jam atau satu hari penuh.

"Pelanggar harus menghabiskan satu hari satu malam terlebih dahulu, baru kemudian bisa membayar denda,"
kata pejabat Kepolisian Lalu Lintas Jeddah, Zaid Al-Hamzi.

http://memuat-berita.blogspot.com/2014/09/hukuman-penjara-bagi-pelanggar-lalu-lintas-di-arab-saudi.html

Pihak kepolisian memasang CCTV di sejumlah titik kota, selain itu pihak kepolisian akan menyamar dengan pakaian preman di berbagai titik tertentu agar bisa melihat atau mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas. Siapa saja yang melanggar peraturan ini nantinya akan di amankan oleh pihak kepolisian Arab Saudi.

"Ini merupakan kampanye intensif kami untuk menindak para pelanggar demi ketertiban lalu lintas," ujar Zaid.
Sejauh ini ada beberapa orang yang telah di tangkap karena melanggar peraturan lalu lintas ini. Seperti,laporan seorang yang memiliki usaha rental mobil mengatakan bahwa ada beberapa mobilnya yang di tangkap karena klien yang menyewa kendaran tersebut telah melanggar lalu lintas dan harus mendekam di penjara selama satu hari penuh.

Menurut seorang sumber kepada Arab News, aturan ini juga diterapkan di sejumlah wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Fatwa tentang pelangaran lalu lintas pun telah di keluarkan oleh mufti besar Arab Saudi Abdulaziz Al-Asheikh. Beliau mengatakan bahwa menyetir atau mengendarai mobil dengan sembrono adalah “dosa besar” karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan keselamatan oran lain.

Fatwa itu ia keluarkan berdasarkan ayat Alquran Surat Al-Ma'idah ayat 32:
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka Bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya... "